Analisis Efektifitas Zona Selamat Sekolah (ZoSS) Di Kota Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.25077/jbkd.4.1.54-70.2026Keywords:
Zona Selamat Sekolah (ZoSS), Efektifivitas, Kecepatan Kendaraan, Tingkat Pelayanan Jalan, Keselamatan Lalu LintasAbstract
ZoSS merupakan fasilitas jalan yang dirancang untuk mengatur kecepatan kendaraan di depan sekolah guna menjamin keselamatan siswa dan pengguna jalan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tingkat pelayanan jalan di area ZoSS dan mengetahui efektivitas penerapan ZoSS dalam menurunkan kecepatan kendaraan di sekitar sekolah. Metode yang digunakan yaitu pendekatan kuantitatif dengan pengumpulan data primer dan data sekunder melalui dua metode yaitu Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (PKJI 2023) dan statistik uji Z. Penelitian dilakukan di empat sekolah pada pagi hari pukul 06.00 – 08.00 WIB dan siang hari pukul 10.00 – 12.00 WIB. Dari hasil penelitian penelitian menunjukkan bahwa derajat kejenuhan di SDN 1 Langkapura sebesar 0,27., SDN 2 Langkapura sebesar 0,22., dan SDN 5 Talang sebesar 0,29 dari hasil ke tiga derajat kejenuhan pada tiga lokasi tersebut dapat digolongkan sebagai Tingkat Pelayanan B (arus stabil, kecepatan mulai terbatas), sedangkan pada SDN 1 Gulak Galik didapat nilai derajat kejenuhan sebesar 0,45 dan dapat digolongkan sebagai Tingkat Pelayanan C (arus stabil, tetapi kecepatan dan gerak kendaraan dikendalikan). Penerapan ZoSS di keempat lokasi sekolah sekolah dasar tersebut tergolong sangat efektif, yaitu 94,04% di SDN 1 Langkapura, 89,36% di SDN 2 Langkapura, 92,91% di SDN 5 Talang, dan 88,89% di SDN 1 Gulak Galik. Hal ini mengindikasikan bahwa pengendara memiliki kesadaran tinggi untuk mengurangi kecepatan di kawasan sekolah, sehingga ZoSS berhasil meningkatkan keselamatan.
Downloads
References
Chandra, S. U. (2020). Pengaruh rumble strips terhadap kecepatan kendaraan dan tingkat pelayanan saat memasuki Zona Selamat Sekolah (ZoSS) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Mataram).
Direktorat Jenderal Bina Marga. (2023). Pedoman kapasitas jalan Indonesia (PKJI). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2018). Pedoman teknis pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah melalui penyediaan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) (SK No. 3582/AJ.403/DRJD/2018).
Afriana, E. (2023). Inovasi pendidikan dan pembelajaran. CV. Gita Lentera.
Fajriah, H., Hayati, Z., & Herawati. (2019). Model sekolah ramah anak berbasis Islam pada Raudhatul Athfal (RA) di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA, 20(1), 99–112.
Ikbal, M., Moeins, A., & Pragiwani, M. (2020). Pengelolaan lingkungan dalam mewujudkan sekolah ramah anak di SMA Negeri 45 Jakarta. Jurnal Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, 1–13.
Karsten, L., & Van Vliet, W. (2006). Children in the city: Reclaiming the street. Children, Youth and Environments, 16(1), 151–167.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2014). Bahan advokasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kota Layak Anak.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kendaraan.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sulistiowati, R., Atika, D. B., & Prihantika, I. (2018). Pendidikan tanpa kekerasan dalam perspektif kebijakan publik. AURA.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Weka Indra Dharmawan, Tri Surya Priyanti, Karlia Dirangga, Devi Oktarina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Bangunan, Konstruksi & Desain (JBKD) is licensed under CC BY-NC 4.0

